Kemendagri Dorong Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Kondusif
Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:19 WIB
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengajak penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengajak penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 . Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu, serta berhati-hati dalam aspek teknis, agar tidak menjadi isu politik yang tak terkendali.
"Tentunya apa yang dijalankan di lapangan seluruhnya harus kita dukung bersama, pemerintah daerah maupun DPRD. Kemudian kampanye juga agar dipersingkat agar tidak menimbulkan perpecahan di antara kita. Lalu seluruh aparat negara akan dikerahkan untuk kelancaran proses mulai dari awal sampai dengan selesai," kata Suharjar Diantorodalam Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI), Selasa (25/10/2022).
Suhajar mengungkapkan, arah politik dan hukum dari keserentakan Pemilu 2024 adalah memperkuat sinkronisasi visi dan misi presiden dengan kepala daerah. Karena itu, nantinya perlu dipastikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dimulai pada 2024 masanya sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepala daerah seluruh Indonesia. Pelaksanaan tujuan ini menjadi tanggung jawab bersama.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu, serta berhati-hati dalam aspek teknis, agar tidak menjadi isu politik yang tak terkendali.
"Tentunya apa yang dijalankan di lapangan seluruhnya harus kita dukung bersama, pemerintah daerah maupun DPRD. Kemudian kampanye juga agar dipersingkat agar tidak menimbulkan perpecahan di antara kita. Lalu seluruh aparat negara akan dikerahkan untuk kelancaran proses mulai dari awal sampai dengan selesai," kata Suharjar Diantorodalam Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI), Selasa (25/10/2022).
Suhajar mengungkapkan, arah politik dan hukum dari keserentakan Pemilu 2024 adalah memperkuat sinkronisasi visi dan misi presiden dengan kepala daerah. Karena itu, nantinya perlu dipastikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dimulai pada 2024 masanya sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepala daerah seluruh Indonesia. Pelaksanaan tujuan ini menjadi tanggung jawab bersama.
Lihat Juga :