Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Usut Produsen Obat Sirup

Selasa, 25 Oktober 2022 - 16:47 WIB
Jayadi mengimbau jajaran kepolisian, khususnya narkoba untuk tidak merazia dan melakukan penegakan hukum terhadap apotek seluruh Indonesia. Sebab, tindakan terhadap apotek dinilai tidak tepat. "Iya ibaratnya gini, yang memproduksi sebuah produk kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, apotek menjual, toko obat menjual, masa toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya, kira-kira gitu," ucap Jayadi.

Baca juga: Marak Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Jokowi: Jangan Anggap Ini Masalah Kecil!

Razia terhadap apotek tidak hanya salah sasaran tapi juga memicu kegaduhan. Maka itu, dia menekankan fokus saat ini adalah produsen obat sirup tersebut. Imbauan ini sejalan dengan surat telegram Bareskrim Polri yang diterbitkan hari ini dan ditandatangani Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar. Ada dua poin surat telegram tersebut. Salah satunya, melarang anggota merazia apotek.

"Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, penegakan hukum (Gakkum) terhadap apotek atau toko yang diduga melakukan penjualan sirop/obat merek tertentu yang melebihi ambang kandungan EG maupun DEG, karena dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan," demikian isi surat telegram tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!