KPK Bakal Periksa Lukas Enembe Terkait Kasus Korupsi di Papua
Senin, 24 Oktober 2022 - 19:06 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ikut berangkat Jayapura, Papua, bersama dengan dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kepergian tim penyidik KPK tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
Hal tersebut diputuskan setelah KPK menggelar rapat koordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD; Wamendagri John Wempi Wetipo; Menkes Budi Gunadi Sadikin; pihak TNI-Polri, serta tim dokter IDI hari ini. Rapat tersebut digelar dalam rangka membahas penanganan perkara Lukas Enembe.
"Saudara LE akan diperika kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK. KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Lukas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Permintaan keterangan tersebut dibarengi dengan pemeriksaan kondisi kesehatan Lukas Enembe. "Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," katanya.
Alex, sapaan karib Alexander Marwata meminta aparat penegak hukum di wilayah Papua untuk dapat menyampaikan maksud dan tujuan tim KPK datang ke Papua. Di mana, kedatangan KPK ke Papua hanya untuk melakukan pemeriksaan bukan jemput paksa. "KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Lukas sempat menjalani tes kesehatan oleh tim dokter pribadi dari Singapura. Hasilnya, Lukas disebut mengalami kelemahan pada ekstrabitas atau gangguan gerak dan bicara. Oleh karenanya, Lukas berencana dilakukan MRI di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.
Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun karena mempertimbangkan keselamatan rakyat, KPK akan melakukan pemeriksaan di Papua.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (Arie Dwi Satrio)
Hal tersebut diputuskan setelah KPK menggelar rapat koordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD; Wamendagri John Wempi Wetipo; Menkes Budi Gunadi Sadikin; pihak TNI-Polri, serta tim dokter IDI hari ini. Rapat tersebut digelar dalam rangka membahas penanganan perkara Lukas Enembe.
"Saudara LE akan diperika kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK. KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Lukas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Permintaan keterangan tersebut dibarengi dengan pemeriksaan kondisi kesehatan Lukas Enembe. "Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," katanya.
Alex, sapaan karib Alexander Marwata meminta aparat penegak hukum di wilayah Papua untuk dapat menyampaikan maksud dan tujuan tim KPK datang ke Papua. Di mana, kedatangan KPK ke Papua hanya untuk melakukan pemeriksaan bukan jemput paksa. "KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Lukas sempat menjalani tes kesehatan oleh tim dokter pribadi dari Singapura. Hasilnya, Lukas disebut mengalami kelemahan pada ekstrabitas atau gangguan gerak dan bicara. Oleh karenanya, Lukas berencana dilakukan MRI di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.
Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun karena mempertimbangkan keselamatan rakyat, KPK akan melakukan pemeriksaan di Papua.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda