Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Sita Rumah Komut PT Dini Nusa Kesuma

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 11:41 WIB
Kejagung menyita rumah milik Komut PT Dini Nusa Kesuma Arifin Wiguna terkait penananan kasus korupsi pengadaan satelit komunikasi Kemhan. Foto/puspenkum kejagung
JAKARTA - Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita rumah berserta lahannya seluas 1.508 meter persegi di Jalan Dwijaya Raya Nomor 23, Kelurahan Gandaria Utara dan Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan. Penyitaan dilaksanakan pada Jumat (21/10/2022) pukul 10.00 WIB kemarin.

Rumah tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012 sampau 2021. Rumah tersebut merupakan milik tersangka Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) Arifin Wiguna (AW).

"Tindakan penyitaan dilaksanakan dengan seizin pemilik yang berhak atas nama tersangka AW dan kakak kandung tersangka AW selaku penguasa tanah dan bangunan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketua Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu (22/10/2022).





Ketut menerangkan, penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Penyitaan Nomor Print-296/PM.2/PMpd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022. Tim penyidik juga telah melakukan penempelan papan plang serta stiker penyitaan terhadap aset rumah tersebut.

"Atas seizin dan persetujuan pemilik barang dan penguasa barang dari obyek penyitaan (tanah dan bangunan), tim melakukan pemasangan papan/stiker pengumuman penyitaan yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan menjadi obyek penyitaan telah resmi dan sah secara hukum disita," bebernya.

Lebih lanjut, kegiatan penyitaan dilakukan oleh tim koneksitas dengan didampingi oleh Sekretaris Kelurahan Gandaria Utara, staf kelurahan setempat, petugas Badan Pertanahan Nasional - Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, dan petugas dari Satpol Pamong Praja Kota Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012 sampai 2021.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013—Agustus 2016. Kemudian, Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna.

Ketiganya diduga telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satunya, adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan.

Selain itu, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut. Hal itu menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Kerugian negara itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More