KPK Minta Polisi-Jaksa Tak Terpaku Hasil Audit BPK demi Percepat Penanganan Korupsi

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 09:14 WIB
Oleh karenanya, Alex menyarankan agar aparat penegak hukum tidak hanya bergantung pada laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Sebab, hasil audit bukan satu-satunya alat untuk membuktikan tindak pidana korupsi.

"Tidak ada satupun peraturan, yang menyebut adanya kerugian keuangan negara harus dari audit,” ujar Alex.

Di sisi lain, Alex juga menyarankan agar penegak hukum lebih memperkuat pembuktian mens rea atau niat jahat pelaku tindak pidana korupsi. Sebab, dilakukannya perbuatan tidak serta merta menjadi korupsi, melainkan harus ada mens rea hingga perbuatan itu selesai.

"Pemahaman itu harus kita bangun, saya selalu sampaikan korupsi itu perbuatan yang disengaja, bukan karena kelalaian. Tindakan yang disengaja, terencana, dan dia sadar dampak dari perbuatan itu akan menyebabkan kerugian negara, itu harus disadari dari awal," tegas Alex.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!