Bripka RR Akui Ambil 2 Senjata Milik Brigadir J Setelah Bertengkar dengan Kuat Maruf
Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:56 WIB
JAKARTA - Terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) mengaku berinisiatif mengambil dua senjata api milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari kamarnya. Hal itu dilakukan setelah mendengarkan pertengkaran antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf.
Dua senjata itu adalah HS Nomor Seri H233001 serta laras panjang jenis Steyr AUG, Kal. 223, Nomor Pabrik 14USA247. Kedua senjata tersebut diketahui diamankan ke lantai dua kamar Tribrata Putra Sambo.
Hal ini terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan Bripka Ricky Rizal terhadap dakwaannya yang dibacakan oleh Erman Umar pengacara Ricky Rizal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
“Saya mengetahui karena saya mengambil senjata (Steyr AUG dan HS) dari kamar ADC lantai satu di rumah Magelang atas inisiatif saya sendiri karena saat itu saya mendengar cerita dari Kuat yang sebelumnya mengejar Yosua dengan menodongkan sebilah pisau, dan Yoshua memiliki senjata sehingga saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ricky.
Erman Umar menjelaskan, pengamanan senjata yang dilakukan RR tidak ada kaitannya dengan peristiwa perencanaan penembakan Brigadir J. “Hal ini terjawab dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum halaman 5 Paragraf 2, yang menyatakan perencanaan disusun oleh Ferdy Sambo pada 08 Juli 2022 di Rumah Saguling. Berdasarkan hal tersebut, maka segala tindakan-tindakan aktif terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada 7 Juli 2022 tidak berkaitan dengan pokok perkara a quo,” paparnya.
Dalam Eksepsi, Brigadir J pernah menanyakan di mana keberadan senjata api miliknya dan dijawab RR mengenai keberadaan senjata miliknya berada di dalam mobil Lexus RX dengan Nomor Polisi L 1973 ZX.
“Senjata di dashboard mobil LM diamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ‘Elu mandi sih tadi,’ dan dijawab oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan berkata ‘Oh Yaudah Bang’," ujarnya dalam Eksepsi.
Dua senjata itu adalah HS Nomor Seri H233001 serta laras panjang jenis Steyr AUG, Kal. 223, Nomor Pabrik 14USA247. Kedua senjata tersebut diketahui diamankan ke lantai dua kamar Tribrata Putra Sambo.
Hal ini terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan Bripka Ricky Rizal terhadap dakwaannya yang dibacakan oleh Erman Umar pengacara Ricky Rizal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
“Saya mengetahui karena saya mengambil senjata (Steyr AUG dan HS) dari kamar ADC lantai satu di rumah Magelang atas inisiatif saya sendiri karena saat itu saya mendengar cerita dari Kuat yang sebelumnya mengejar Yosua dengan menodongkan sebilah pisau, dan Yoshua memiliki senjata sehingga saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ricky.
Erman Umar menjelaskan, pengamanan senjata yang dilakukan RR tidak ada kaitannya dengan peristiwa perencanaan penembakan Brigadir J. “Hal ini terjawab dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum halaman 5 Paragraf 2, yang menyatakan perencanaan disusun oleh Ferdy Sambo pada 08 Juli 2022 di Rumah Saguling. Berdasarkan hal tersebut, maka segala tindakan-tindakan aktif terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada 7 Juli 2022 tidak berkaitan dengan pokok perkara a quo,” paparnya.
Dalam Eksepsi, Brigadir J pernah menanyakan di mana keberadan senjata api miliknya dan dijawab RR mengenai keberadaan senjata miliknya berada di dalam mobil Lexus RX dengan Nomor Polisi L 1973 ZX.
“Senjata di dashboard mobil LM diamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ‘Elu mandi sih tadi,’ dan dijawab oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan berkata ‘Oh Yaudah Bang’," ujarnya dalam Eksepsi.
(cip)
tulis komentar anda