Baiquni Wibowo Diperintah Chuck Putranto Salin dan Periksa CCTV Rumah Ferdy Sambo

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:22 WIB
Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terungkap bahwa Baiquni Wibowo diperintah terdakwa Chuck Putranto untuk menyalin dan memeriksa Digital Video Recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo.

Baiquni Wibowo melakukan itu atas perintah Chuck Putranto yang merasa takut, usai dimarahi Ferdy Sambo karena Chuck menyerahkan DVR CCTV kepada tim penyidik Polres Jakarta Selatan. "Chuck Putranto, S.IK menyampaikan 'Beq tolong copy dan lihat isinya' dan oleh saksi Baiquni Wibowo, S.IK menjawab 'engga apa-apa nih?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, S.IK 'kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi'," ujar JPU membaca surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).



Setelah itu, Chuck Putranto memberikan kunci mobilnya untuk mengambil rekaman DVR CCTV. Kemudian Baiquni Wibowo menyalin DVR tersebut di kantor Spri Kadiv Propam Polri lantai satu gedung utama Mabes Polri.

Baca juga: Kompol Baiquni Dipecat dari Polisi, Berperan Hilangkan CCTV dari Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!