Tragedi Kanjuruhan, Polri Gelar Rekonstruksi

Rabu, 19 Oktober 2022 - 14:54 WIB
Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, terus didalami oleh Polri. Terbaru, Polri melalui rekomendasi TGIPF melakukan rekonstruksi peristiwa tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tragedi Kanjuruhan yang terjadi Malang, Jawa Timur, terus didalami oleh Polri. Terbaru, Polri melalui rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melakukan rekonstruksi peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu. Rekonstruksi ini dilakukan di lapangan sepak bola Mapolda Jatim.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam rekonstruksi ini dihadiri oleh Deputi Kamtibmas Polhukam, Wairwasum Polri, Kadivpropam Polri, beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pejabat Inafis, dan Labfor Polri.

"Rekonstruksi hari ini merupakan tindak lanjut atas TGIPF. Penyidik dalam hal ini tim investigasi dari Bareskrim maupun Polda Jatim, melakukan rekonstruksi. Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel," kata Dedi, Rabu (19/10/2022).



Baca juga: Kanjuruhan dan Refleksi Manajemen Pengamanan

Lebih lanjut Dedi menyebut, pada rekonstruksi kali ini penyidik fokus pada 3 tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.

"Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan," ujar Dedi.

Tujuan dari rekonstruksi ini, peran dari 3 tersangka tersebut dilihat juga oleh teman-teman Jaksa agar lebih jelas. Secara teknis kegiatan rekonstruksi ini dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti.

Kata dia, apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.

Dedi juga mengatakan, sesuai komitmen dan perintah Kapolri agar kasus ini segera dituntaskan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan proses pembuktian secara ilmiah.

"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan Pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," tutup Dedi.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More