Dakwaan Jaksa untuk Ferdy Sambo Cs Dinilai Cermat dan Berbobot
Selasa, 18 Oktober 2022 - 16:13 WIB
JAKARTA - Dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum ( JPU ) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai sangat cermat dan berbobot. Surat dakwaan JPU atas Ferdy Sambo Cs dianggap sudah lengkap.
“Dengan memperhatikan dakwaan yang berbentuk kumulasi (gabungan) dari beberapa pasal yang didakwakan, yang dimulai dengan pasal pembunuhan berencana, obstruction of justice, sampai pada pengenaan pasal turut serta dapat dimaknai bahwa dakwaan jaksa cermat, padat, dan telah berbobot dalam membuat dakwaan berdasarkan alat bukti yang relevan maupun yang diperoleh dari hasil penyidikan,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, Selasa (18/10/2022).
Dia menuturkan kasus tersebut diajukan perkaranya secara sekaligus. Perbuatan pelaku memiliki sangkut paut dengan pelaku lainnya. Tempat kejadian pun berbeda, tetapi merupakan rangkaian pelaksanaan permufakatan jahat dari para pelaku.
“Dapat dikatakan bahwa jaksa telah berupaya maksimal dan berhasil menguraikan rumusan dakwaan secara terperinci, meliputi keseluruhan bentuk pengambilan bagian-bagian dan telah memilah kualifikasi peran setiap pelaku tindak pidana, oleh karenanya dapat dikatakan dengan surat dakwaan dan disidangkan kasus ini semestinya sudah mendekati rasa keadilan masyarakat," kata Azmi.
Dirinya berharap, apa yang dimuat dalam surat dakwaan tersebut dapat dibuktikan oleh JPU di pengadilan. Kemudian, hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Harapannya apa yang dimuat dalam surat dakwaan jaksa dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum, dan memberikan keyakinan pada hakim di persidangan sehingga hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
“Dengan memperhatikan dakwaan yang berbentuk kumulasi (gabungan) dari beberapa pasal yang didakwakan, yang dimulai dengan pasal pembunuhan berencana, obstruction of justice, sampai pada pengenaan pasal turut serta dapat dimaknai bahwa dakwaan jaksa cermat, padat, dan telah berbobot dalam membuat dakwaan berdasarkan alat bukti yang relevan maupun yang diperoleh dari hasil penyidikan,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, Selasa (18/10/2022).
Dia menuturkan kasus tersebut diajukan perkaranya secara sekaligus. Perbuatan pelaku memiliki sangkut paut dengan pelaku lainnya. Tempat kejadian pun berbeda, tetapi merupakan rangkaian pelaksanaan permufakatan jahat dari para pelaku.
“Dapat dikatakan bahwa jaksa telah berupaya maksimal dan berhasil menguraikan rumusan dakwaan secara terperinci, meliputi keseluruhan bentuk pengambilan bagian-bagian dan telah memilah kualifikasi peran setiap pelaku tindak pidana, oleh karenanya dapat dikatakan dengan surat dakwaan dan disidangkan kasus ini semestinya sudah mendekati rasa keadilan masyarakat," kata Azmi.
Dirinya berharap, apa yang dimuat dalam surat dakwaan tersebut dapat dibuktikan oleh JPU di pengadilan. Kemudian, hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Harapannya apa yang dimuat dalam surat dakwaan jaksa dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum, dan memberikan keyakinan pada hakim di persidangan sehingga hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda