Hakim Tolak Pemindahan Putri Candrawathi ke Mako Brimob

Senin, 17 Oktober 2022 - 22:05 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pemindahan tempat penahanan Putri Candrawathi ke Mako Brimob. Foto: MPI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pemindahan tempat penahanan Putri Candrawathi ke Mako Brimob. Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi .

"Kami tidak bisa mengabulkan alasan ini, karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Namun, terkait permintaan izin keluarga Putri Candrawathi untuk menjenguk di rutan, majelis hakim mengabulkannya. Majelis hakim juga mempersilakan tim kuasa hukum jika ingin berkunjung ke rutan menemui Putri Candrawathi.



"Keluarganya, kan ini permintaan setiap hari, kami akan berikan dua minggu mengikuti ketentuan Rutan Salemba Kejagung. Nah, mengenai penasihat hukum kita tak memerlukan izin karena penasihat hukum diatur dalam KUHAP untuk mengunjungi kliennya, tetapi mengikuti ketentuan yang berlaku karena dijamin undang-undang dan sesuai jam kerja," katanya.



Diketahui, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Usai menjalani sidang perdana, Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More