Pemilu 2024, Caleg Wajib Miliki SKCK

Senin, 17 Oktober 2022 - 14:32 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengantongi SKCK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon anggota legislatif ( caleg ) tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ). SKCK ini sebagai syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran caleg di Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, kewajiban SKCK yang diberlakukan pada Pemilu 2019 akan tetap diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

"Jadi semua pendaftaran, baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan," kata Idham kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Idham menegaskan, pemberlakuan syarat melampirkan SKCK akan kembali dituangkan dalam peraturan KPU. Pada Pemilu 2019, kewajiban ini juga diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"SKCK diperlukan, nanti kami akan pertegas lagi dalam peraturan, karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK," katanya.



Baca juga: Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More