Polri Tetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 21:22 WIB
Polri menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka kasus narkoba. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka kasus narkoba.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Teddy ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini. “Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi," ucapnya dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

Dia menjelaskan, malam sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa telah diperiksa sebagai saksi.



Menurut dia, setelah menerima laporan dari Polres Metro Jakpus terkait penangkapan AD yang merupakan anggota Polri aktif. Irjen Pol Teddy disebut pengendali sabu seberat 5 kilogram.

Dari jumlah itu, sebanyak 3,3 Kg berhasil diamankan oleh polisi, sementara 1,7 Kg sudah beredar di Kampung Bahari. Adapun keterlibatan Irjen Teddy terungkap dari keterangan seorang polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D.

"Dari keterangan D meggunakan A untuk penghubung D dan L, menyebutkan ada keterlibatan Irjen Pol TM, sebagai pengendali BB 5 Kg sabu dari Sumbar, sudah duamankan 3,3 Kg BB sabu dan 1,7 dijual dan diedar di Kampung Bahari," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More