Penyelundup 179 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Ditangkap Bareskrim

Senin, 10 Oktober 2022 - 19:48 WIB
Adapun modus jaringan ini mengedarkan sabu dengan menerima dan membawanya dari jaringan pemasok di Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat.

Tiga orang tersangka saat ini masuk dalam DPO dengan peran yang berbeda. Yaitu tersangka A sebagai pengendali dan Z serta K sebagai transporter laut.

"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!