Perbedaan Bupati dan Wali Kota

Senin, 10 Oktober 2022 - 18:49 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melantik Herman Suherman dan TB Mulyana Syahrudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur hasil Pilkada Serentak 2020 di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021). FOTO/ADPIM JABAR SUBHI ALDIEN
JAKARTA - Perbedaan bupati dan wali kota sering tidak diketahui oleh sebagian masyarakat. Mereka beranggapan bupati dan wali kota sama saja karena sama-sama pemimpin di sebuah daerah.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas Daerahprovinsi. Sedangkan, daerah provinsi terbagi bagi atas kabupaten dan kota.

Mengutip situs dataindonesia, wilayah NKRI terbagi dalam 514 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi. Secara rinci, ada 416 kabupaten dan 98 kota di seluruh Tanah Air.

Bupati dan wali kota merupakan jabatan untuk kepala daerah tingkat II (kabupaten/kota) di Indonesia. Keduanya dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebagai pengecualian adalah wali kota di DKI Jakarta. Karena daerah khusus, wali kota di Jakarta merupakan seorang birokrat yang diangkat oleh Gubernur DKI.

Meski satu level tetapi bupati dan wali kota memiliki sejumlah perbedaan. Lalu apa perbedaan bupati dan wali kota?



1. Wilayah Kekuasaan

Sebagai seorang kepala daerah yang memimpin wilayah kabupaten, Bupati memiliki cakupan yang cukup luas. Karena itu sering terdapat daerah terpencil yang masuk ke dalam wilayah kabupaten. Sedangkan wali kota merupakan seorang yang memimpin di sebuah perkotaan dan biasanya memiliki cakupan sempit karena hanya menjangkau wilayah perkotaan.

Sebetulnya hak serta kewajiban bupati dan wali kota hampir sama, yang membedakan antara keduanya adalah wilayah kekuasaannya.

2. Pendapatan Daerah Kekuasaan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More