Pemeriksaan Istri dan Anak Lukas Enembe Dijadwalkan Ulang, KPK Imbau Kooperatif

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:06 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan klarifikasi secara langsung ke hadapan penyidik soal kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe dipersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi secara langsung ke hadapan penyidik soal kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas. KPK menyayangkan anak dan istri Lukas justru memberi klarifikasi diwakili pengacara.

Sebelumnya, anak Lukas Enembe yakni, Astract Bona Timoramo dan istrinya, Yulce Wendadi dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Rabu 5 Oktober 2022. Namun, keduanya memilih tidak memenuhi panggilan KPK. Baca juga: Respons KPK soal Anak dan Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi



"Jika merasa tidak tahu-menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).

KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yulce dan Astract sebagai saksi. KPK mengancam akan menjemput paksa anak dan istri Lukas jika tidak memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Oleh karenanya, KPK meminta keduanya untuk kooperatif.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," beber Ali.

"Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!