Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Hari Ini
Senin, 10 Oktober 2022 - 07:57 WIB
"Kami sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil di Jampidum, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Fadil mengatakan, surat dakwaan yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan terus diperbaiki. Dia juga memastikan persidangan perkara pembunuhan berencana maupun merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal," tandasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo tercatat menjadi tersangka dalam dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Tersangka dalam perkara pembunuhan berencana di antaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan dalam perkara obstruction of justice, tersangka lainnya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Fadil mengatakan, surat dakwaan yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan terus diperbaiki. Dia juga memastikan persidangan perkara pembunuhan berencana maupun merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal," tandasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo tercatat menjadi tersangka dalam dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Tersangka dalam perkara pembunuhan berencana di antaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan dalam perkara obstruction of justice, tersangka lainnya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(rca)
Lihat Juga :