KPK Dinilai Perlu Jelaskan Kasus Lukas Enembe Murni Penyalahgunaan Kewenangan
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:02 WIB
Namun, KPK sudah menepis dugaan tersebut dengan menegaskan memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran transaksi keuangan janggal di rekening Lukas Enembe.
Adapun temuan PPATK tersebut telah diserahkan kepada KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Lukas Enembe sebagai warga negara terlebih menduduki jabatan kepala daerah seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan KPK. Sebab, Pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya.
"Jadi, jika Lukas terus menerus mangkir, sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa. Hal ini sejalan dengan Pasal 50 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum," tulis ICW dalam website resmi antikorupsi.org.
ICW pun mendorong Demokrat agar mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya menyangkut penyidikan terhadap Lukas Enembe.
Adapun temuan PPATK tersebut telah diserahkan kepada KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Lukas Enembe sebagai warga negara terlebih menduduki jabatan kepala daerah seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan KPK. Sebab, Pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya.
"Jadi, jika Lukas terus menerus mangkir, sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa. Hal ini sejalan dengan Pasal 50 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum," tulis ICW dalam website resmi antikorupsi.org.
ICW pun mendorong Demokrat agar mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya menyangkut penyidikan terhadap Lukas Enembe.
(rca)
Lihat Juga :