KPK Dinilai Perlu Jelaskan Kasus Lukas Enembe Murni Penyalahgunaan Kewenangan

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:02 WIB
loading...
KPK Dinilai Perlu Jelaskan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Foto: Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua Laus Deo Calvin Rumayom berpendapat bahwa penanganan kasus korupsi di Papua termasuk yang berkaitan dengan Lukas Enembe harus hati-hati.

"Kalau terjadi kasus korupsi seperti ini, kita harus jelaskan kepada masyarakat, bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan soal pelanggaran HAM (hak asasi manusia, red), tapi ini adalah murni kasus penyalahgunaan kewenangan,” ujar Laus Deo Calvin Rumayom, Jumat (7/10/2022).

Sekadar diketahui, berkembang narasi politis dalam proses hukum kasus Lukas Enembe. Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut tidak menutup kemungkinan adanya motif politik di balik penetapan tersangka kader Demokrat di Papua itu.

Baca juga: Mantan Aktivis Uncen: Masyarakat Jangan Tergiring Kepentingan Pribadi



Namun, KPK sudah menepis dugaan tersebut dengan menegaskan memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran transaksi keuangan janggal di rekening Lukas Enembe.

Adapun temuan PPATK tersebut telah diserahkan kepada KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Lukas Enembe sebagai warga negara terlebih menduduki jabatan kepala daerah seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan KPK. Sebab, Pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya.

"Jadi, jika Lukas terus menerus mangkir, sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa. Hal ini sejalan dengan Pasal 50 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum," tulis ICW dalam website resmi antikorupsi.org.

ICW pun mendorong Demokrat agar mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya menyangkut penyidikan terhadap Lukas Enembe.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Rekomendasi
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
Berita Terkini
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved