6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 13:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, enam tersangka tragedi Kanjuruhan belum ditahan karena Polri masih melakukan pemeriksaan tambahan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polri telah resmi menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia. Namun hingga saat ini, para tersangka belum ditahan.

"Ya (belum ditahan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Menurut Dedi, kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut. "Masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik," ujar Dedi.



Untuk diketahui, Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Ini Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More