Ferdy Sambo Dkk Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Enam Kontainer Barang Bukti

Rabu, 05 Oktober 2022 - 12:08 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J resmi menjalani proses pelimpahan tahap II kepada Jampidum Kejagung, Rabu (5/10/2022). Foto/MPI
JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J resmi menjalani proses pelimpahan tahap II kepada Jampidum Kejagung , Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo dkk tiba sekira pukul 11.50 di Gedung Kejagung. Mantan Kadiv Propam Polri ini berangkat dari Bareskrim Polri dengan dikawal mobil barracuda dari.

Dari pantauan MNC Portal Indonesia (MPI), terdapat enam kontainer plastik barang bukti tiba di Kejagung dengan dibawa menggunakan mobil boks. Satu persatu boks tersebut diturunkan oleh sejumlah jaksa menuju Gedung Jampidum.



Satu per satu jaksa membawa berkas tersebut. Salah satunya kontainer plastik berwarna putih dengan tulisan ‘Baju Yoshua’.

Hari ini, Polri akan melakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice ke Kejagung. “(Ferdy Sambo) nanti di sini dilimpahkannya, semua tersangka (pembunuhan berencana dan obstruction of justice) jam 11.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto. Baca juga: Tiba di Bareskrim, Ferdy Sambo Cs Akan Jalani Proses Pelimpahan Tahap II ke Kejagung

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More