Dewan Pers Minta Jurnalis Tingkatkan Profesionalisme
Selasa, 04 Oktober 2022 - 14:39 WIB
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana meminta pekerja pers terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya dengan berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). FOTO/DOK.DEWAN PERS
JAKARTA - Pekerja pers diminta terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya dengan berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Profesionalisme sangat penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam mengonsumsi informasi, termasuk dari media massa.
"Tanpa kerja profesional dari para jurnalis dan perusahaan pers, saya yakin pengaduan terhadap pers akan terus meningkat," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Menurut Yadi, data pengaduan di Dewan Pers setiap bulan menunjukkan peningkatan. Di satu sisi ini bernilai positif karena masyarakat memiliki kesadaran untuk mengadukan keberatan pemberitaan pers kepada Dewan Pers. Namun di sisi lain, peningkatan pengaduan menunjukkan ada yang harus dibenahi dalam kerja pers selama ini, khususnya kompetensi jurnalis dan kepatuhan terhadap KEJ.
Selama September 2022, Dewan Pers telah menyelesaikan 59 kasus pengaduan. Sebanyak 11 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 1 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR), dan 47 kasus diselesaikan melalui surat.
Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampaikan maaf secara terbuka kepada publik. "Sesuai undang-undang, bagi yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat didenda Rp500 juta," tutur Yadi.
Sejak Januari hingga akhir September 2022, Dewan Pers sudah menerima 553 kasus aduan. Sebanyak 429 kasus (77,58%) sudah selesai penanganannya, sisanya 124 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan. Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi dan menghakimi serta plagiasi.
"Tanpa kerja profesional dari para jurnalis dan perusahaan pers, saya yakin pengaduan terhadap pers akan terus meningkat," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Menurut Yadi, data pengaduan di Dewan Pers setiap bulan menunjukkan peningkatan. Di satu sisi ini bernilai positif karena masyarakat memiliki kesadaran untuk mengadukan keberatan pemberitaan pers kepada Dewan Pers. Namun di sisi lain, peningkatan pengaduan menunjukkan ada yang harus dibenahi dalam kerja pers selama ini, khususnya kompetensi jurnalis dan kepatuhan terhadap KEJ.
Selama September 2022, Dewan Pers telah menyelesaikan 59 kasus pengaduan. Sebanyak 11 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 1 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR), dan 47 kasus diselesaikan melalui surat.
Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampaikan maaf secara terbuka kepada publik. "Sesuai undang-undang, bagi yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat didenda Rp500 juta," tutur Yadi.
Sejak Januari hingga akhir September 2022, Dewan Pers sudah menerima 553 kasus aduan. Sebanyak 429 kasus (77,58%) sudah selesai penanganannya, sisanya 124 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan. Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi dan menghakimi serta plagiasi.
Lihat Juga :