Wacana Reshuffle Mencuat, PKS: Saatnya Jokowi Reset Ulang Pemerintahan
Sabtu, 04 Juli 2020 - 13:03 WIB
Dia melanjutkan, reformasi birokrasi ditandai dengan miskin struktur, namun kaya fungsi. "Usul saya sekarang ini, sekarang saatnya Pak Jokowi mereset pemerintah. Tiga hal yang di-reset. Pertama, pemerintah pusat, jumlahnya dikurangi. Misalnya gini, Kementerian Pertanahan Kementerian energi dengan kementerian PUPR itu bisa disatukan. Itu infrastruktur akan luar biasa sekali," katanya.
Kemudian lanjut dia, Kementerian Sosial digabungkan dengan Kementerian Dalam Negeri. "Ini akan membuat Pak Jokowi punya pembantu yang powerfull dan anggarannya besar. Berani enggak Pak Jokowi," tuturnya. (Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Dinilai Untungkan Oposisi Secara Elektoral)
Dia mengatakan, Komisi II DPR sedang membahas revisi Undang-undang paket politik. "Bagaimana undang-undang Pemilu Pilkada undang-undang partai politik undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang desa nanti ditambahin keuangan pusat-daerah," katanya.
"Sekarang ini ada mensana in corpore sano. Lu ke sana gue ke sono. Pak Jokowi ke mana, Gubernurnya ke mana Kabupaten kotanya ke mana, camat ke mana dan desa. Kasihan ini, bukan NKRI, ayo di-reset balik, paket undang-undang penataan otonomi daerah kita belum kelar. Dikelarin," ujarnya.
Kemudian lanjut dia, Kementerian Sosial digabungkan dengan Kementerian Dalam Negeri. "Ini akan membuat Pak Jokowi punya pembantu yang powerfull dan anggarannya besar. Berani enggak Pak Jokowi," tuturnya. (Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Dinilai Untungkan Oposisi Secara Elektoral)
Dia mengatakan, Komisi II DPR sedang membahas revisi Undang-undang paket politik. "Bagaimana undang-undang Pemilu Pilkada undang-undang partai politik undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang desa nanti ditambahin keuangan pusat-daerah," katanya.
"Sekarang ini ada mensana in corpore sano. Lu ke sana gue ke sono. Pak Jokowi ke mana, Gubernurnya ke mana Kabupaten kotanya ke mana, camat ke mana dan desa. Kasihan ini, bukan NKRI, ayo di-reset balik, paket undang-undang penataan otonomi daerah kita belum kelar. Dikelarin," ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :