Jelang Pemilu 2024, KIP Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Infomasi Publik
Minggu, 02 Oktober 2022 - 17:24 WIB
BOGOR - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha menyebut bahwa semua informasi terkait Pemilu 2024 adalah informasi publik. Masyarakat bisa mengakses informasi seputar pemilu tersebut.
"Semua informasi terkait pemilu itu informasi publik. Itu yang harus kita pastikan. Makanya kita biasa mengeluarkan Perki (Peraturan Komisi Informasi) terkait standar layanan informasi publik dan sengketa informasi pemilu khusus. Ada Perki khusus dan kita perbaharui setiap pemilu," kata Arya dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo bertema 'Pemilu dan Keterbukaan Informasi Publik', Sabtu 1 Oktober 2022.
Menurut Arya, peraturan tersebut berisi mulai dari cara mengakses informasi pemilu, mengatasi gugatan, dan lainnya. Hal ini untuk menghindari perbedaan data antara yang menjadi referensi badan publik dengan di masyarakat. Karena, biasanya masyarakat akan memilih mencari informasi melalui badan publik.
"Nah pada saat di situ kita punya standar bagaimana memeberikannya seperti apa dan seterusnya. Mencegah hoaks, dan akhirnya ke sana. Karena kita mempunyai tanggung jawab bahwa informasi itu harus akurat, tidak menyesatkan," ungkapnya.
Di sisi lain, yang harus berjalan tanpa terganggu momen pemilu itu adalah badan publik atau pemerintahannya. Karena, biasanya kita fokus terhadap kegiatan pemilu.
"Jadi kita memastikan birokrasinya tetap pada orbitnya, itu yang kita jaga. Kontrol kita paling dekat ke PPID-nya. Itu semuanya kementerian lembaga harusnya punya. Jadi kita kontrol dari situ, memastikan semua layanan tetap bagus tanpa harus terganggu," jelasnya.
Sebab, lanjutnya, layanan informasi ini berkaitan juga untuk meningkatkan kesejaheraan masyarakat. Jangan sampai programnya tidak bekerja sehingga merugikan masyarakat. "Programnya tidak bisa dinikmati masyarakat, dan masyarakat yang rugi," tutupnya.
"Semua informasi terkait pemilu itu informasi publik. Itu yang harus kita pastikan. Makanya kita biasa mengeluarkan Perki (Peraturan Komisi Informasi) terkait standar layanan informasi publik dan sengketa informasi pemilu khusus. Ada Perki khusus dan kita perbaharui setiap pemilu," kata Arya dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo bertema 'Pemilu dan Keterbukaan Informasi Publik', Sabtu 1 Oktober 2022.
Menurut Arya, peraturan tersebut berisi mulai dari cara mengakses informasi pemilu, mengatasi gugatan, dan lainnya. Hal ini untuk menghindari perbedaan data antara yang menjadi referensi badan publik dengan di masyarakat. Karena, biasanya masyarakat akan memilih mencari informasi melalui badan publik.
"Nah pada saat di situ kita punya standar bagaimana memeberikannya seperti apa dan seterusnya. Mencegah hoaks, dan akhirnya ke sana. Karena kita mempunyai tanggung jawab bahwa informasi itu harus akurat, tidak menyesatkan," ungkapnya.
Di sisi lain, yang harus berjalan tanpa terganggu momen pemilu itu adalah badan publik atau pemerintahannya. Karena, biasanya kita fokus terhadap kegiatan pemilu.
"Jadi kita memastikan birokrasinya tetap pada orbitnya, itu yang kita jaga. Kontrol kita paling dekat ke PPID-nya. Itu semuanya kementerian lembaga harusnya punya. Jadi kita kontrol dari situ, memastikan semua layanan tetap bagus tanpa harus terganggu," jelasnya.
Sebab, lanjutnya, layanan informasi ini berkaitan juga untuk meningkatkan kesejaheraan masyarakat. Jangan sampai programnya tidak bekerja sehingga merugikan masyarakat. "Programnya tidak bisa dinikmati masyarakat, dan masyarakat yang rugi," tutupnya.
(zik)
tulis komentar anda