Jimly Asshiddiqie Sebut DPR Langgar Undang-Undang Copot Hakim Konstitusi Aswanto

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 21:48 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut DPR melanggar Undang-Undang tentang MK dalam pencopotan hakim konstitusi Aswanto. Foto: MPI/Rizky Syahrial
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut DPR melanggar Undang-Undang tentang MK dalam pencopotan hakim konstitusi Aswanto. Diketahui, hakim konstitusi dari usulan DPR Aswanto mendadak dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).

Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK). "Melanggar konstitusi, melanggar UU dan salah paham terhadap maksud surat," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).



Jimly bersama delapan mantan hakim konstitusi membahas pencopotan Aswanto. Jimly, Maruarar Siahaan, Hamdan Zoelva, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hadir di Gedung MK. Sedangkan lima mantan hakim konstitusi lainnya, Maria Farida Indrati, Laica Marzuki, I Dewa Gede Palguna, Haryono, dan Ahmad Sodiki mengikuti pertemuan itu secara daring.

Baca juga: Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, hingga Hamdan Zoelva Bahas Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!