Polri Buru 10 Tersangka Kasus Judi Online Kelas Kakap, 6 Orang di Luar Negeri

Jum'at, 30 September 2022 - 21:43 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022). Foto: MPI/Riana Rizkia
JAKARTA - Polri membongkar jaringan judi online kelas atas konsorsium atau kelas kakap. Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polri pun memburu semua tersangka tersebut. "10 tersangka status DPO diduga kelompok judi online kelas atas," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).



Sigit menyatakan, empat orang tersangka telah dicekal. Sedangkan enam orang tersangka di antaranya disinyalir berada di luar negeri.

Baca juga: Kapolri Gandeng PPATK Usut Isu Konsorsium 303
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!