Menkumham Putuskan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Jum'at, 30 September 2022 - 06:12 WIB
WNI;

b. Kartu keluarga;

c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

d. Akta kelahiran;

e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;

f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;

g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak

berkewarganegaraan ganda; dan

h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menkumham Yasonna.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More