Kejagung Terapkan Pasal UU ITE dalam Kasus Obstruction Of Justice Ferdy Sambo Cs

Rabu, 28 September 2022 - 19:23 WIB
Kejaksaan Agung menerapkan UU ITE dalam kasus obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo Cs. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara obstruction of justice kasus Ferdy Sambo telah dinyatakan selesai. Kejagung menerapkan UU ITE dalam kasus penghilangan alat bukti.

"Pasal yang disangkakan adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49, Undang-Undang ITE tersebut. Kenapa, karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).



Baca juga: Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan P21, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Menurutnya, penerapan pasal UU ITE merupakan keputusan dari tim jaksa yang disampaikam kepada penyidik. "Sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa ke penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat primer adalah Undang-Undang ITE dan berikutnya kami menyangkakan presdir yang Undang-Undang, yang diatur dalam KUHAP," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!