Eks Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro AKBP Raindra Didemosi 4 Tahun

Rabu, 28 September 2022 - 09:58 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi demosi empat tahun terhadap Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. Ia terbukti melakukan pelanggaran terkait Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dalam persidangan, AKBP Raindra dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela di kasus penembakan Brigadir J. Selain demosi, AKBP Raindra juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.



"Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Ramadhan.



Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More