Fadli Zon Soroti Syarat Tinggi Badan Calon Taruna: Seharusnya Dinaikkan Bukan Diturunkan
Selasa, 27 September 2022 - 15:29 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengkritisi kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menurunkan syarat tinggi badan dan usia calon Taruna dan Taruni . Penurunan syarat itu diklaim untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
Perubahan syarat ini dituangkan dalam revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Berdasarkan revisi terbaru, tinggi badan calon Taruna diturunkan dari 163 cm menjadi 160 cm, sedangkan calon Taruni dari 157 menjadi 155 cm.
Untuk usia, Panglima TNI juga menoleransi syarat umur calon Taruna dan Taruni menjadi lebih muda tiga bulan. Jika sebelumnya 18 tahun, maka saat ini dimudakan menjadi 17 tahun 9 bulan.
Menurut Fadli Zon, semestinya perubahan syarat tinggi badan dan usia calon Taruna dan Taruni dinaikkan bukan malah diturunkan.
"Seiring kemajuan bangsa, harusnya aturan penerimaan soal tinggi badan dinaikkan, bukan diturunkan," tulis Fadli Zon di akun Twitternya, Selasa (27/9/2022).
Sebelumnya, perubahan syarat tinggi badan dan usia calon Taruna dan Taruni diketahui dari video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Baca juga: Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan: Taruna 160 Cm, Taruni 155 Cm
"Jadi kita menggunakan Peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 Nomor 31, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa dikutip, Selasa (27/9/2022).
Syarat tinggi badan pria yang tadinya 163 cm diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, dari 157 diturunkan menjadi 155 cm.
"Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," kata Andika.
Andika menyebut, hal tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia. "Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa, sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting, termasuk usia," ujarnya.
Perubahan syarat ini dituangkan dalam revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Berdasarkan revisi terbaru, tinggi badan calon Taruna diturunkan dari 163 cm menjadi 160 cm, sedangkan calon Taruni dari 157 menjadi 155 cm.
Untuk usia, Panglima TNI juga menoleransi syarat umur calon Taruna dan Taruni menjadi lebih muda tiga bulan. Jika sebelumnya 18 tahun, maka saat ini dimudakan menjadi 17 tahun 9 bulan.
Menurut Fadli Zon, semestinya perubahan syarat tinggi badan dan usia calon Taruna dan Taruni dinaikkan bukan malah diturunkan.
"Seiring kemajuan bangsa, harusnya aturan penerimaan soal tinggi badan dinaikkan, bukan diturunkan," tulis Fadli Zon di akun Twitternya, Selasa (27/9/2022).
Sebelumnya, perubahan syarat tinggi badan dan usia calon Taruna dan Taruni diketahui dari video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Baca juga: Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan: Taruna 160 Cm, Taruni 155 Cm
"Jadi kita menggunakan Peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 Nomor 31, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa dikutip, Selasa (27/9/2022).
Syarat tinggi badan pria yang tadinya 163 cm diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, dari 157 diturunkan menjadi 155 cm.
"Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," kata Andika.
Andika menyebut, hal tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia. "Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa, sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting, termasuk usia," ujarnya.
(abd)
tulis komentar anda