PBNU Minta RUU HIP Dicabut, Ganti dengan RUU BPIP
Jum'at, 03 Juli 2020 - 18:11 WIB
"Pengaturan teknis pembinaan ideologi Pancasila harus melalui lembaga yang jelas, dan tidak cukup dengan Perpres yang nanti kita khawatir akan disalahgunakan oleh rezim yang berkuasa di kemudian hari," ucap politikus Partai Golkar tersebut.
Bamsoet menyampaikan, saat ini pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU terkait penguatan pembinaan ideologi Pancasila. Entah itu mengubah total DIM RUU HIP dari pemerintah untuk disampaikan kepada DPR, termasuk judul dan isinya, semua itu sangat tergantung dari keputusan pemerintah.
"Intinya, ada benang merah antara MPR, PBNU, dan purnawirawan TNI-Polri tentang keberadaan RUU HIP agar diganti dengan RUU BPIP secara lebih tegas, sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang macam-macam. Semoga DPR dan pemerintah mendengar apa yang telah jadi aspirasi masyarakat," katanya.
Dalam pertemuan itu, Bambang Soesatyo hadir bersama para Wakil Ketua MPR, di antaranya Arsul Sani, Syarief Hasan, Ahmad Basarah, dan Zulkifli Hasan. Adapun KH Said Aqil didampingi Sekjen PBNU Helmi Faishal Zaini dan Wakil Ketua Umum PBNU Maksum Machfoed.
Bamsoet menyampaikan, saat ini pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU terkait penguatan pembinaan ideologi Pancasila. Entah itu mengubah total DIM RUU HIP dari pemerintah untuk disampaikan kepada DPR, termasuk judul dan isinya, semua itu sangat tergantung dari keputusan pemerintah.
"Intinya, ada benang merah antara MPR, PBNU, dan purnawirawan TNI-Polri tentang keberadaan RUU HIP agar diganti dengan RUU BPIP secara lebih tegas, sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang macam-macam. Semoga DPR dan pemerintah mendengar apa yang telah jadi aspirasi masyarakat," katanya.
Dalam pertemuan itu, Bambang Soesatyo hadir bersama para Wakil Ketua MPR, di antaranya Arsul Sani, Syarief Hasan, Ahmad Basarah, dan Zulkifli Hasan. Adapun KH Said Aqil didampingi Sekjen PBNU Helmi Faishal Zaini dan Wakil Ketua Umum PBNU Maksum Machfoed.
(abd)
Lihat Juga :