MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 5 Jajarannya

Senin, 26 September 2022 - 21:39 WIB
Jubir MA Andi Samsan Nganro menyatakan hakim agung Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara. Foto/ist
JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati beserta lima orang jajarannya diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil setelah enam orang tersebut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap pengurusan perkara.

Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro mengatakan MA langsung berbenah dan mengambil langkah konkret pasca penetapan Agung Sudrajad beserta lima jajarannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Tepat pukul 17.00 WIB pimpinan MA (Ketua MA, M. Syarifuddin) dan para hakim agung serta hakim ad hoc pada MA bertempat di ruang sidang istimewa di Lantai 14 Gedung MA mengucapkan ikrar penguatan Fakta Integitas sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen integritas yang tinggi," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia lewat pesan singkat WhatsApp, Senin, (26/9/2022).





Selain melakukan ikrar penguatan pakta Integritas kata Andi, M. Syarifuddin juga melakukan evaluasi kinerja dan kemuadian mengambil langkah-langkah konkret

"Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian," kata Andi.

M. Syarifuddin juga melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN.

"Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA dan meningkatkan kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkunganunit kerja MA," ucapnya.

Dia menjelaskan sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma MA nomor 7, 8 dan 9. "Termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius," tutur Andi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More