Korupsi Proyek Kampus IPDN, Mantan DirOps Waskita Karya Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Senin, 26 September 2022 - 17:11 WIB
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama dalam tahanan. Serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," imbuhnya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa yakni, terdakwa Adi Wibowo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kemudian, Adi Wibowo juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Diketahui sebelumnya, mantan DirOps Waskita Karya Adi Wibowo didakwa telah melakukan korupsi terkait proyek pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011. Adi didakwa telah merugikan negara Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar) atas perbuatannya itu.

Merujuk surat dakwaan tim jaksa KPK, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi diduga mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.

Adi Wibowo diduga juga mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontraktor lain tanpa ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100% atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!