Bahas Teknis Pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Ketua KY Sambangi KPK
Senin, 26 September 2022 - 17:00 WIB

Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata bersama jajarannya menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sore ini. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY ), Mukti Fajar Nur Dewata bersama jajarannya menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sore ini. Kedatangan Mukti tersebut untuk koordinasi dengan lembaga antirasuah.
Adapun, Mukti ingin mengkoordinasikan terkait teknis pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dua hakim yang menjadi tersangka di KPK. Kedua hakim tersebut yakni, Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Baca juga: Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, KPK Geledah Kantor MA
"Seperti yang sudah kita konferensi perskan kemarin, bahwa kita akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk hal lebih teknis dalam rangka pemeriksaan tersangka yang kebetulan hakim," ujar Mukti di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Mukti belum dapat membeberkan secara rinci terkait teknis pemeriksaan KY terhadap dua hakim yang menjadi tersangka KPK tersebut. Ia mengatakan harus berkoordinasi dengan KPK terlebih dahulu. "Sementara itu dulu ya nanti hasilnya kita omongin lagi ya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. 10 orang tersebut adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Adapun, Mukti ingin mengkoordinasikan terkait teknis pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dua hakim yang menjadi tersangka di KPK. Kedua hakim tersebut yakni, Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Baca juga: Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, KPK Geledah Kantor MA
"Seperti yang sudah kita konferensi perskan kemarin, bahwa kita akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk hal lebih teknis dalam rangka pemeriksaan tersangka yang kebetulan hakim," ujar Mukti di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Mukti belum dapat membeberkan secara rinci terkait teknis pemeriksaan KY terhadap dua hakim yang menjadi tersangka KPK tersebut. Ia mengatakan harus berkoordinasi dengan KPK terlebih dahulu. "Sementara itu dulu ya nanti hasilnya kita omongin lagi ya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. 10 orang tersebut adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Lihat Juga :