AKBP Arif Rahman Jadi Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J

Minggu, 25 September 2022 - 15:34 WIB
AKBP Arif Rahman Arifin disebut sebagai saksi kunci Brigjen Hendra Kurniawan di kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. FOTO/IST
JAKARTA - Sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan akan dilaksanakan pada pekan depan. Proses itu sempat tertunda lantaran AKBP Arif Rahman Arifin menderita sakit parah.

AKBP Arif Rahman Arifin disebut sebagai saksi kunci Brigjen Hendra Kurniawan di kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Minggu (25/9/2022).



Menurut Dedi, AKBP Arif Rahman merupakan sosok kunci terkait untuk mendalami adanya proses perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice. Agus Nurpatria sudah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya. Ia mengajukan banding.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!