Kasus Brigadir J, Iptu Hardista Pramana Didemosi 1 Tahun
Jum'at, 23 September 2022 - 14:19 WIB
JAKARTA - Komisi sidang etik menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam kasus Brigadir J, Iptu Hardista dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Semenjak dimutasikan di Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (23/9/2022).
Karena dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. "Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, Iptu Hardista tidak mengajukan banding atas seluruh putusan sanksi yang diberikan kepadanya. Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.
Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Semenjak dimutasikan di Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (23/9/2022).
Karena dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. "Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, Iptu Hardista tidak mengajukan banding atas seluruh putusan sanksi yang diberikan kepadanya. Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.
Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
(rca)
tulis komentar anda