Mengenal Samapta, Unit Polri dengan Fungsi Pengendalian Masyarakat
Jum'at, 23 September 2022 - 14:09 WIB
Dalam menjalankan tugasnya, Samapta menjalankan perannya seperti kepolisian pada umumnya, yakni melakukan pengawalan, penjagaan, hingga tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tak sampai di situ saja, Samapta juga memiliki tugas khusus. Di antaranya adalah kendali satwa anjing pelacak hingga satwa kuda. Biasanya, tugas khusus ini dilakukan oleh sub unit K-9 yang berada di tubuh Samapta sendiri.
Selain itu, mereka juga bisa mengemban tugas-tugas lain seperti penindakan terhadap Tindak Pidana Ringan (Tipiring), tugas negosiasi, atau bahkan bantuan SAR sekalipun.
Lebih lanjut, Samapta ini dalam tugasnya selalu mengutamakan tindakan atau langkah preventif. Mereka memiliki wewenang atau kuasa untuk menjalankan patroli ke daerah yang berisiko memunculkan tindakan kriminal.
Baca juga : Lawan Aksi Geng Motor, Personel Samapta Polres Gowa Tingkatkan Patroli
Tak sampai di situ saja, Samapta juga memiliki tugas khusus. Di antaranya adalah kendali satwa anjing pelacak hingga satwa kuda. Biasanya, tugas khusus ini dilakukan oleh sub unit K-9 yang berada di tubuh Samapta sendiri.
Selain itu, mereka juga bisa mengemban tugas-tugas lain seperti penindakan terhadap Tindak Pidana Ringan (Tipiring), tugas negosiasi, atau bahkan bantuan SAR sekalipun.
Lebih lanjut, Samapta ini dalam tugasnya selalu mengutamakan tindakan atau langkah preventif. Mereka memiliki wewenang atau kuasa untuk menjalankan patroli ke daerah yang berisiko memunculkan tindakan kriminal.
Baca juga : Lawan Aksi Geng Motor, Personel Samapta Polres Gowa Tingkatkan Patroli
Lihat Juga :