Barang Bukti OTT Hakim Agung Berbentuk Mata Uang Asing

Kamis, 22 September 2022 - 19:46 WIB
Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan uang yang ditemukan dalam OTT di Jakarta dan Semarang berbentuk mata uang asing. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Selain menangkap seorang hakim agung bersama beberapa orang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita sejumlah uang dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam.

"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/9/2022).



Menurut penjelasan Juu Bicara KPK Ali Fikri, uang yang ditemukan dalam OTT tersebut adalah pecahan asing. Namun KPK masih melakukan penghitungan.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," kata Ali Fikri melalui pesan singkat.



KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. KPK berjanji akan menggelar konferensi pers terkait OTT tersebut.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," ucap Ali.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More