Mendagri Usulkan Dana Bantuan Parpol Naik Jadi Rp3 Ribu Per Suara

Rabu, 21 September 2022 - 13:27 WIB
Bantuan keuangan untuk parpol diusulkan naik dari semula Rp1.000 jadi Rp3.000 per suara sah. Usulan ini disampaikan oleh Mendagri, Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) diusulkan naik dari semula Rp1.000 jadi Rp3.000 per suara sah. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) , Tito Karnavian.

Hal ini diketahui dalam rapat kerja (Raker) Mendagri bersama Komisi II DPR. Dalam kesempatan itu, Tito awalnya memaparkan ihwal usulan kebutuhan tambahan anggaran Kemendagri tahun 2023 sebesar Rp1.190.552.014.235 (1,1 triliun rupiah).





Tito menyampaikan, usulan penambahan anggaran Ditjen Polpum ini sebagai bentuk akomodir dari fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR. Sehingga, Kemendagri memasukkan usulan tersebut ke dalam usulan tambahan pagu anggaran tahun 2023.

"Kalau untuk ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang 1.000 rupiah menjadi 3.000 rupiah yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan partai politik per suara. Sehingga otomatis kita akomodir," ujarnya.

Untuk diketahui, dana bantuan parpol ini telah diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Adapun pasal tersebut berbunyi; "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 31 sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per suara sah."
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More