Peran Iptu JA di Kasus Brigadir J: Periksa 3 Tersangka untuk Bahan Rujukan Skenario Ferdy Sambo
Selasa, 20 September 2022 - 17:34 WIB
JAKARTA - Polri menggelar sidang kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terduga pelanggar Iptu Januar Arifin, Selasa (20/9/2022). Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri itu kini telah dimutasi menjadi Yanma Polri.
"Kemudian untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Berdasarkan informasi yang dikonfirmasi MPI, Iptu Januar disidang etik lantaran melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Hasil pemeriksaan Iptu Januar ini dijadikan bahan rujukan bagi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pada perkara ini terungkap bahwa Ferdy Sambo menyiapkan skenario berupa tembak-menembak di rumah dinasnya di Komplesk Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu untuk mencoba mengalihkan terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Di awal kasus, Brigadir J dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan. Namun, dua laporan tersebut sudah disetop oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.
Untuk diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Baca juga: Briptu Sigid Mukti Disanksi Demosi Setahun Terkait Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
"Kemudian untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Berdasarkan informasi yang dikonfirmasi MPI, Iptu Januar disidang etik lantaran melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Hasil pemeriksaan Iptu Januar ini dijadikan bahan rujukan bagi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pada perkara ini terungkap bahwa Ferdy Sambo menyiapkan skenario berupa tembak-menembak di rumah dinasnya di Komplesk Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu untuk mencoba mengalihkan terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Di awal kasus, Brigadir J dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan. Namun, dua laporan tersebut sudah disetop oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.
Untuk diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Baca juga: Briptu Sigid Mukti Disanksi Demosi Setahun Terkait Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
(abd)
tulis komentar anda