Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Bahaya Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Senin, 19 September 2022 - 18:33 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) membuka ruang terjadinya pendekatan-pendekatan yang militeristik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dewan Keamanan Nasional (DKN) perlu ditolak. Hal itu lantaran rancangan perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional.

”Awas ada hiden agenda di balik dari Raperpres tentang Dewan Keamanan Nasional dengan intensi intensi yang khusus. Pembentukan DKN akan membuka ruang terjadinya pendekatan-pendekatan yang militeristik seperti terjadi di masa lalu,” kata Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Senin (19/9/2022).



Dosen STH Indonesia Jentera ini menilai, pembentukan DKN ini akan membuka tata kelola pertahanan keamanan seperti di masa lalu dengan model yang berbeda tetapi tetap berbahaya. Menurut dia, rancangan perpres ini tidak ada cantelan hukumnya. Dengan kata lain tidak ada undang undang disektor pertahanan keamanan baik UU TNI, UU Pertahanan, UU Polri yang memerintahkan agar pemerintah membentuk Dewan Keamanan Nasional.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Urgensi Pembentukan DKN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!