Gugatan 14 Parpol Ditolak, Bawaslu Persilakan Tempuh Jalur Hukum Lain
Senin, 19 September 2022 - 10:33 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menolak gugatan 14 partai politik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 . Bawaslu mempersilakan parpol-parpol tersebut untuk menempuh upaya hukum lain.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dari hasil pemeriksaan, gugatan 14 parpol kepada KPU itu tidak terbukti. KPU tidak melanggar administrasi Pemilu seperti yang dituduhkan.
"Silakan saja kalau ada cara hukum yang lain," kata Rahmat Bagja kepada MNC Portal Indonesia, Senin (19/9/2022).
Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan parpol besutan Farhat Abbas itu ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami tidak bisa memberikan apa-apa selain kemudian bahwa setelah diperiksa tidak ada, bahwa tidak terbukti KPU melalukan kesalahan prosedur," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, pihaknya memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan Bawaslu. "Saya tidak bisa membatasi ya silakan saja (ambil langkah hukum lain). Bawaslu hanya memutus apa yang menjadi kewenangan Bawaslu dan juga berkomentar apa yang menjadi kewenangan kami," katanya.
Baca juga: Berkas Pendaftaran Dikembalikan KPU, 3 Parpol Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
Untuk diketahui, sebanyak 16 parpol gagal menjadi peserta Pemilu 2024 karena tak memenuhi persyaratan administrasi. Dari jumlah itu, 14 di antaranya menggugat Pemilu ke Bawaslu. Setelah melalui persidangan, Bawaslu memutuskan menolak gugatan 14 partai tersebut dan menyatakan bahwa KPU tak melanggar admistratif Pemilu.
Berikut 16 Partai Politik yang gagal lolos ke Pemilu 2024 dan gugatannya ditolak Bawaslu:
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dari hasil pemeriksaan, gugatan 14 parpol kepada KPU itu tidak terbukti. KPU tidak melanggar administrasi Pemilu seperti yang dituduhkan.
"Silakan saja kalau ada cara hukum yang lain," kata Rahmat Bagja kepada MNC Portal Indonesia, Senin (19/9/2022).
Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan parpol besutan Farhat Abbas itu ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami tidak bisa memberikan apa-apa selain kemudian bahwa setelah diperiksa tidak ada, bahwa tidak terbukti KPU melalukan kesalahan prosedur," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, pihaknya memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan Bawaslu. "Saya tidak bisa membatasi ya silakan saja (ambil langkah hukum lain). Bawaslu hanya memutus apa yang menjadi kewenangan Bawaslu dan juga berkomentar apa yang menjadi kewenangan kami," katanya.
Baca juga: Berkas Pendaftaran Dikembalikan KPU, 3 Parpol Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
Untuk diketahui, sebanyak 16 parpol gagal menjadi peserta Pemilu 2024 karena tak memenuhi persyaratan administrasi. Dari jumlah itu, 14 di antaranya menggugat Pemilu ke Bawaslu. Setelah melalui persidangan, Bawaslu memutuskan menolak gugatan 14 partai tersebut dan menyatakan bahwa KPU tak melanggar admistratif Pemilu.
Berikut 16 Partai Politik yang gagal lolos ke Pemilu 2024 dan gugatannya ditolak Bawaslu:
tulis komentar anda