Tetapkan Tersangka Penyelundupan Tekstil, Jaksa Agung Diapresiasi

Kamis, 02 Juli 2020 - 17:03 WIB
Sekretaris Eksekutif API, Rizal Tanzil Rakhman mengapresiasi upaya Jaksa Agung ST Burhanuddin membongkar skandal penyelundupan tekstil yang sekaligus bisa memberikan perlindungan bagi industri tekstil dalam negeri. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Rizal Tanzil Rakhman mengapresiasi upaya Jaksa Agung ST Burhanuddin membongkar skandal penyelundupan tekstil yang sekaligus bisa memberikan perlindungan bagi industri tekstil dalam negeri. Dirinya pun mendukung upaya penegakan hukum terhadap para tersangka kasus penyelundupan tekstil asal China tersebut untuk dituntaskan.

“Kita mensupport penegakan hukum, kalau itu sudah terbukti jelas bersalah, karena itu posisinya merusak tatanan industri (tekstil) kita. Barang penyelundupan itu kalau diproduksi di dalam negeri coba berapa karyawan yang akan dipekerjakan, jumlah tenaga kerjanya, kemudian berapa efek ekonomi yang bisa ditimbulkan,” ujar Rizal, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Operasi Bersama Bea Cukai Riau Gagalkan Penyelundupan 2.760 Roll Tekstil)

Dirinya pun meminta pihak yang berwenang untuk mengevaluasi pengawasan impor tekstil ke dalam negeri. Tujuannya untuk mencegah terulangnya kasus penyelundupan demi kemajuan bangsa dan bertumbuhnya industri tekstil.

Pasalnya, penyelundupan bisa merusak tatanan ekonomi nasional, apalagi jika menyangkut kebutuhan dasar masarakat. “Kita ingin bangsa kita maju, industi kita tumbuh, yang begitu-begitu harus ditindak, dimanapun itu, penyelundupan itu merusak tatanan ekonomi nasional mau negara apapun itu, apa lagi terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, sandang, pangan papan itu kan. Sandang kan termasuk kebutuhan pokok. Apa lagi tekstil termasuk industri manufaktur strategis,” jelasnya.



Dia menjelaskan banyaknya importir nakal secara tidak langsung dapat merugikan dan berpengaruh terhadap industri pertekstilan. Sebab, jika penyeludupan itu sampai lolos masuk ke Indonesia akan menggerus pasar tekstil dalam negeri.

“Barang itu kalau masuk ke pasar pasti dengan harga jauh lebih murah. Orang tidak dapat pajak, tidak dapat bea masuk gitu ya, nah kalau harga lebih murah dengan produk sejenis yang dalam negri harganya lebih mahal pasti tidak akan laku,” kata Rizal.

Selain itu, dalam upaya melindungi pasar tekstil dalam negeri, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) akan mengajukan safeguard garment atau upaya pengajuan instrumen perlindungan perdagangan dari banjirnya serbuan produk impor. “Karena memang pakain jadi masuknya tarifnya 0% dan tidak ada aturan, tanpa kouta tanpa persetujuan impor, masuk aja biasa," ucap Rizal.

"Makanya kita perlu proteksi pasar dalam negeri dengan cara mengajukan safeguard, ada biaya masuk tambahan untuk barang impor pakian jadi, sehingga nanti barang yang masuk itu harganya misalnya Rp10 ada tambahan Rp3, jadi Rp13, kita lokal kita misal jual di Rp13 atau Rp12,5 kan lebih kompetitif, negara juga mendapat devisa,” sambungnya. (Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Tekstil dan Pakaian Bekas dari China)

Sekadar diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More