KPK Pastikan Penetapan Tersangka Bupati Mimika Murni Penegakan Hukum

Sabtu, 17 September 2022 - 20:20 WIB
KPK memastikan penetapan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) murni penegakan hukum. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) murni penegakan hukum. Eltinus Omaleng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Eltinus Omaleng sebagai tersangka. Hal itu ditegaskan Ali, setelah perwakilan Gereja Kemah Injil (Kingmi) meminta untuk menghentikan proses penyidikan Eltinus Omaleng.

"Penyidikan perkara tersebut kami lakukan tentu karena telah adanya bukti permulaan yang kuat sebagaimana ketentuan hukum. Murni penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK," kata Ali melalui pesan singkatnya, Sabtu (17/9/2022).





Ali menyatakan KPK bakal profesional dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bahkan, diyakini Ali, proses penegakan hukum KPK terhadap Eltinus sudah sesuai karena telah melewati proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami pastikan, penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional. Tiap prosedur hukum kami lalui bahkan telah diuji pada pra peradilan di PN Jakarta Selatan. Sehingga, kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji dihadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," pungkasnya.



Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM) Teguh Anggara (TA). Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More