Survei KPK Menyebutkan Ongkos Politik untuk Jadi Gubernur Capai Rp100 Miliar

Sabtu, 17 September 2022 - 09:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei terkait ongkos politik yang harus disiapkan para calon untuk dapat duduk di kursi legislatif maupun eksekutif. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei terkait ongkos politik yang harus disiapkan para calon untuk dapat duduk di kursi legislatif maupun eksekutif. Dari hasil survei KPK, ongkos politik untuk mendapatkan kursi di legislatif maupun eksekutif sangat tinggi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan dari hasil survei tersebut, calon kepala daerah tingkat II biasanya harus mempersiapkan dana Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. Sedangkan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur, para calon harus mempersiapkan dana mencapai Rp100 miliar. Baca juga: Firasat Akhir Hayat, Jenderal Paling Dihormati Ini Keliling TMP Kalibata Sebelum Wafat



"Dari survei KPK didapati fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II ialah Rp20 miliar-Rp30 miliar," ujar Ghufron dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’ di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/9/2022).

"Sementara untuk posisi gubernur atau wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp100 miliar," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!