Wakil Ketua MPR Dukung Repatriasi Prasasti Pucangan dari India ke Indonesia

Rabu, 14 September 2022 - 21:35 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendukung upaya pemulangan atau repatriasi Prasasti Pucangan dari India ke Indonesia. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendukung upaya pemulangan atau repatriasi Prasasti Pucangan dari India ke Indonesia. Prasasti peninggalan zaman Pemerintahan Raja Airlangga ini ditulis dalam bahasa Sansekerta dan Jawa kuno.

"Repatriasi Prasasti Pucangan selain didorong karena nilai historisitasnya, juga merupakan bukti sudah diterapkannya nilai-nilai kebangsaan di masa itu. Apresiasi yang tinggi kepada pemerintah dan semua pihak yang terlibat dalam percepatan proses repatriasi Prasasti Pucangan ke Tanah Air," kata Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Repatriasi Prasasti Pucangan dari India yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (14/9/2022).

Menurut Lestari, Prasasti Pucangan mengungkapkan pentingnya nilai persatuan yang lahir dari hubungan sosial harmonis yang dipraktikkan oleh pemerintahan Raja Airlangga, kendati petaka seperti perang, bencana, dan persaingan kekuasaan antarkerajaan tak bisa dihindari. Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat lewat Prasasti Pucangan masyarakat bisa memahami keragaman Indonesia hari ini bukan proses sesaat.



Baca juga: Berasal dari Bahasa Sanskerta, Ini Makna Kata Dirgahayu

"Tanpa keterkaitan emosi dan ideologi, sejarah dengan segala kekayaannya hanya akan menjadi catatan masa lalu tanpa implikasi berarti dalam perjalanan suatu bangsa," kata Anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah itu.

Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan berpendapat repatriasi Prasasti Pucangan dari India merupakan bagian dari upaya pembentukan identitas kesejarahan Indonesia. Hal ini selaras dengan Pasal 55 pada Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 5 tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan penyelamatan objek pemajuan budaya dilakukan dengan cara revitalisasi, repatriasi, dan restorasi.

"Jadi, memang ada kewajiban negara yang diamanatkan oleh Pasal 55 di PP No 87 tahun 2021 terkait repatriasi benda-benda bersejarah," katanya.

Proses repatriasi Prasasti Pucangan, ujar Farhan, bisa dijadikan bagian dari strategi diplomasi budaya antara Indonesia dan India. Menurutnya, pemerintah Indonesia dapat menawarkan tindakan resiprokal kepada Pemerintah India, terkait repatriasi Prasasti Pucangan ke Indonesia. Farhan mengusulkan, antara Indonesia-India dibangun kerja sama wisata religi dengan tujuan candi-candi Hindu di Indonesia.

Anggota Komisi X DPR Ratih Megasari Singkarru berpendapat Prasasti Pucangan merupakan bagian dari jati diri bangsa Indonesia. Upaya pemulangan kembali Prasasti Pucangan yang sudah berlangsung 3 tahun terakhir, saat ini sudah memperlihatkan titik terang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More