Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR

Rabu, 14 September 2022 - 19:08 WIB
"Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," kata Faldo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Faldo menjelaskan ditekennya Keppres tersebut karena DPP Partai Demokrat dan Ketua DPR sudah menyetujui pemberhentian Jhoni Allen Marbun. "Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan. Ini proses administrasi biasa saja," jelasnya. Baca juga: Partai Demokrat Belum PAW Jhoni Allen Marbun, Kenapa?

"Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!