KPK Tahan Tersangka Penyuap Ricky Ham Pagawak

Rabu, 14 September 2022 - 18:43 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022). Foto: Arie Dwi Satrio/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), Marten Toding (MT). Marten Toding adalah Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).

Marten bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya yakni selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. KPK menahan Marten di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.



"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MT selama 20 hari pertama terhitung 14 September 2022 sampai 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Bapak-Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ditahan KPK

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Salah satunya yakni, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Todong (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!