Waasintel KSAD Kritik Keras Pernyataan Effendi Simbolon

Rabu, 14 September 2022 - 12:10 WIB
Antoninho menjelaskan, DPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945. Dalam aturan tersebut tidak ada satu pun pasal yang membahas tentang pengawasan kepemimpinan dan komando pengendalian di internal TNI AD. Apalagi terkait dengan hubungan internal di tubuh TNI yang diisukan tanpa dasar dan fakta yang ada tentang adanya ketidakharmonisan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

"Isu ini sangat berbahaya dan dapat memecah belah soliditas di tubuh TNI dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tindakan ini merupakan salah bentuk ancaman dari dalam yang sangat berbahaya untuk menghancurkan TNI dan negara Indonesia di masa mendatang," ucapnya.

Antoninho juga mengecam pernyataan Effendi Simbolon yang menyebut TNI seperti gerombolan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata gerombolan itu adalah kawanan pengacau, perusuh dan sebagainya. Sedangkan TNI adalah organisasi resmi sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2004.

"Emangnya dia siapa?, apakah dia atasannya Menhan? ataukah dia atasannya Panglima TNI dan Para Kepala Staf?" Yang berhak dan berwewenang untuk menegur atau member perintah serta memberhentikan Menhan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan itu adalah Presiden RI selaku panglima tertinggi dari TNI AD, AL dan AU," tegasnya.

Antoninho menegaskan, TNI adalah Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Nasional yang selalu bersama-sama dengan rakyat bahu membahu membela NKRI sampai titik darah penghabisan dari segala bentuk ancaman baik dari dalam maupun dari luar. "TNI bukanlah gerombolan tapi garda terdepan bangsa," tegasnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!