Tak Ajukan Banding, Bharada Sadam Terima Sanksi Demosi 1 Tahun

Selasa, 13 September 2022 - 15:08 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Nurul Azizah. Foto/Dok
JAKARTA - Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan mantan ajudan serta sopir Irjen Pol Ferdy Sambo menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam putusan itu dia kena sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Nurul Azizah. Bharada Sadam, kata Nurul, tidak mengajukan banding atas putusan sidang.



"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (13/9/2022). Baca juga: Giliran Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Hari Ini

Untuk diketahui, Bharada Sadam menjalani sidang KKEP pada Senin (12/9/2022) pukul 13.00 WIB dan selesai pada 17.50 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Hasilnya, ia dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat Demosi selama satu tahun. Hal tersebut diungkap anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kombes Pol Rahmat Pamudji di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (12/9/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!