Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar
Selasa, 13 September 2022 - 14:45 WIB
Harta kekayaannya tersebut dilaporkan Lukas ke KPK pada 31 Maret 2022 untuk periodik 2021. Ditelusuri lebih jauh, Lukas juga pernah melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020.
Saat itu, Lukas melaporkan harta kekayaannya hanya sejumlah Rp21.190.182.290 (Rp21 miliar). Dari jumlah tersebut, ada peningkatan harta kekayaan senilai Rp12.594.214.580 (Rp12,5 miliar) dalam kurun dua tahun tersebut.
Dalam laporannya, politikus Partai Demokrat tersebut tercatat memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta kekayaan tidak bergerak milik Lukas berupa enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jayapura dengan nilai Rp13.604.441.000.
Lukas juga tercatat mempunyai empat unit kendaraan dengan estimasi harga seluruhnya Rp932.489.600. Rinciannya, terdiri dari mobil Toyota Fortuner Tahun 2007, hasil sendiri senilai Rp300.000.000.
Kemudian, mobil Honda Jazz Tahun 2007, hasil sendiri seharga Rp150.000.000. Selanjutnya, mobil Toyota atau Jeep Land Cruiser Tahun 2010 seharga Rp396.953.600; serta mobil Toyota Camry Tahun 2010, senilai Rp85.536.000.
Saat itu, Lukas melaporkan harta kekayaannya hanya sejumlah Rp21.190.182.290 (Rp21 miliar). Dari jumlah tersebut, ada peningkatan harta kekayaan senilai Rp12.594.214.580 (Rp12,5 miliar) dalam kurun dua tahun tersebut.
Dalam laporannya, politikus Partai Demokrat tersebut tercatat memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta kekayaan tidak bergerak milik Lukas berupa enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jayapura dengan nilai Rp13.604.441.000.
Lukas juga tercatat mempunyai empat unit kendaraan dengan estimasi harga seluruhnya Rp932.489.600. Rinciannya, terdiri dari mobil Toyota Fortuner Tahun 2007, hasil sendiri senilai Rp300.000.000.
Kemudian, mobil Honda Jazz Tahun 2007, hasil sendiri seharga Rp150.000.000. Selanjutnya, mobil Toyota atau Jeep Land Cruiser Tahun 2010 seharga Rp396.953.600; serta mobil Toyota Camry Tahun 2010, senilai Rp85.536.000.
Lihat Juga :